Skip to main content

Kios Berkedok Jual Minuman Ringan Diduga Edarkan Miras di Jalan Mayor Oking Cibinong, Pemkab Bogor Diminta Bertindak

Pantauan awak media pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi yang berada di jalur utama Jalan Raya Mayor Oking, di sekitar samping Kantor Pos Cibinong.

Mediateduh.com,BOGOR – Aktivitas sebuah kios di kawasan Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Di balik tampilan sederhana seperti kios penjual minuman ringan, tempat tersebut diduga menjadi lokasi penjualan berbagai jenis minuman keras (miras).

Pantauan awak media pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi yang berada di jalur utama Jalan Raya Mayor Oking, di sekitar samping Kantor Pos Cibinong.

Dari luar, kios berwarna kuning tersebut tampak seperti tempat penjualan minuman ringan. Di bagian depannya juga terdapat gerobak yang digunakan untuk berjualan es teh. Sekilas, tidak ada yang terlihat mencolok.

Namun, suasana berubah ketika awak media melakukan pemantauan lebih dekat.

Sejumlah orang terlihat ramai mendatangi dan menunggu di depan lokasi. Yang menjadi pertanyaan, sebagian pengunjung tidak terlihat membawa minuman ringan dari kios tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, awak media memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut diduga menyediakan dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan minuman beralkohol di kawasan tersebut, terlebih lokasinya berada di ruas jalan yang ramai dan mudah terlihat masyarakat.

Diduga Disamarkan sebagai Kios Minuman Ringan

Modus yang terlihat di lapangan juga menjadi perhatian. Tempat tersebut tampak seperti kios biasa dengan aktivitas penjualan minuman ringan dan keberadaan gerobak es teh di bagian depan.

Namun, di balik tampilan tersebut, terdapat dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Jika dugaan tersebut benar, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah tempat tersebut memiliki izin penjualan minuman beralkohol, siapa yang memberikan izin, serta bagaimana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tersebut.

Pemkab Bogor dan Aparat Diminta Turun Tangan

Keberadaan dugaan penjualan miras secara terbuka tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Bupati Kabupaten Bogor beserta jajaran terkait, Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan hukum terkait menjual atau memberikan minuman memabukkan, termasuk yang diatur dalam Pasal 424 KUHP, juga perlu menjadi perhatian apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Masyarakat tentu berharap jangan sampai keberadaan tempat yang diduga menjual minuman keras justru dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: apakah dugaan tersebut akan diperiksa dan ditindak sesuai aturan, atau aktivitas tersebut kembali berjalan tanpa kejelasan?

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan berupaya meminta keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.

(Kontributor: Riski)