Skip to main content

Jhon Harimau Pimpin Petisi 26 Tolak Korupsi di Kabupaten Bogor, Ratusan Warga Bubuhkan Tanda Tangan

Pada Senin (22/9/2026) malam, Jhon Harimau tampak duduk di depan spanduk petisi dengan mengenakan batik loreng oranye dan peci hitam. Sejumlah tulisan bernada tuntutan juga terlihat memenuhi spanduk, di antaranya “TANGKAP DALANG KORUPSI DI KAB. BOGOR” dan “HUKUM PARA PELAKU KORUPSI.”

Mediateduh.com,BOGOR — Gerakan masyarakat yang menyerukan penolakan terhadap praktik korupsi di Kabupaten Bogor terus bergulir. Kali ini, Jhon Harimau, Litbang DPP Jawa Barat Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIM), memimpin langsung gerakan moral “Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor.”

Gerakan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran besar berwarna putih bertuliskan “STOP! KORUPSI” dan “TOLAK KORUPSI KAB. BOGOR”. Spanduk itu telah dipenuhi ratusan tanda tangan serta pesan moral dari masyarakat yang menyatakan sikap menolak praktik korupsi.

Pada Senin (22/9/2026) malam, Jhon Harimau tampak duduk di depan spanduk petisi dengan mengenakan batik loreng oranye dan peci hitam. Sejumlah tulisan bernada tuntutan juga terlihat memenuhi spanduk, di antaranya “TANGKAP DALANG KORUPSI DI KAB. BOGOR” dan “HUKUM PARA PELAKU KORUPSI.”

Jhon Harimau mengatakan, Petisi 26 merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah berjalan transparan serta bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, gerakan tersebut tidak diarahkan untuk kepentingan politik tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan uang negara dan pembangunan di Kabupaten Bogor.

“Saya Jhon Harimau, Litbang DPP Jawa Barat Harapan Rakyat Indonesia Maju, bersama rakyat Bogor menyatakan sikap tegas: tolak korupsi di Kabupaten Bogor. Ini bukan soal politik, ini soal moral. Uang rakyat harus kembali untuk rakyat, bukan dikorupsi oknum,” tegasnya.

Ia menambahkan, ratusan tanda tangan yang telah dibubuhkan pada spanduk petisi menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang ingin agar dugaan praktik korupsi ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jhon juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti setiap laporan dan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Petisi 26 ini baru awal. Akan terus kami galang sampai Kabupaten Bogor benar-benar bersih dari korupsi. Kami akan menyerahkan petisi ini sebagai bentuk desakan dan aspirasi resmi masyarakat,” pungkas Jhon Harimau.

Gerakan Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor selanjutnya akan terus menghimpun dukungan masyarakat sebelum aspirasi dan tanda tangan tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang.

(Kontributor: Riski)