Skip to main content

PK Sugiono Dikabulkan, MA Tegaskan Hak Melaporkan Dugaan Pidana

Kuasa hukum, M. Mahfud, S.H., M.H., CM.,

Mediateduh.com, Jakarta, 3 November 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam perkara sengketa perdata. Melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026, MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan mengadili kembali perkara tersebut dengan menolak seluruh gugatan Penggugat.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjalanan sengketa perdata yang telah bergulir sejak 2024. Selain membatalkan putusan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Sugiono, termasuk memerintahkan pengembalian uang muka sebesar Rp350 juta.

Kuasa hukum Sugiono, M. Mahfud, S.H., M.H., CM., bersama tim advokat dari Kantor Hukum Mohammad Mahfud, S.H., M.H.,CM. & Rekan, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dengan Nomor 46/SK.Khusus/2026/PN Pwd.

Sugiono merupakan warga Kampung Krajan, Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, Sugiono berkedudukan sebagai Pemohon PK atau sebelumnya Tergugat I.

Berdasarkan salinan putusan, Mahkamah Agung memutus permohonan PK tersebut pada 18 Agustus 2026. Pemberitahuan resmi putusan kemudian disampaikan melalui relaas surat tercatat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi, Hanna Grace A. Sitanggang, A.Md., tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dikabulkannya permohonan PK Sugiono.

Salah satu persoalan yang diperiksa berkaitan dengan alat bukti baru atau novum yang digunakan dalam proses perkara sebelumnya.

Mahkamah Agung menilai bukti yang diajukan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena hanya berupa salinan dari salinan (copy dari copy), tanpa disertai dokumen asli.

Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahan-perubahannya.

Pertimbangan ini sekaligus menegaskan pentingnya keaslian dan keabsahan dokumen dalam proses pembuktian di pengadilan. Alat bukti yang diajukan dalam perkara hukum harus memenuhi ketentuan agar dapat dipertimbangkan secara sah oleh majelis hakim.

Pertimbangan penting lainnya menyangkut persoalan pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana merupakan hak setiap orang. Oleh karena itu, tindakan melaporkan suatu dugaan peristiwa pidana tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

MA juga mempertimbangkan bahwa tindak lanjut atas laporan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan berada dalam kendali pihak yang menyampaikan laporan.

Selain itu, anggapan bahwa pelaporan pidana dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui tuntutan kompensasi sebesar Rp2 miliar dinilai tidak didukung bukti yang memadai.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menilai terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung.

Pertimbangan ini memiliki arti penting dalam melihat batas antara hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan penilaian hukum terhadap suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, penggunaan hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena adanya keberatan dari pihak yang dilaporkan.

MA Tolak Seluruh Gugatan Konvensi

Setelah mengabulkan permohonan PK, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Putusan kasasi tersebut sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 106/PDT/2025/PT SMG tanggal 27 Februari 2025, yang juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd tanggal 7 Januari 2025.

Dalam amar putusan setelah mengadili kembali perkara tersebut, MA menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Sementara dalam rekonvensi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.

Salah satu amar yang menjadi perhatian adalah penghukuman terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar pengembalian uang muka sebesar Rp350.000.000 kepada Sugiono.

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan, uang muka yang sebelumnya telah dikembalikan sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp350 juta yang harus dibayarkan sesuai amar putusan.

Adapun tuntutan rekonvensi lainnya dinyatakan ditolak untuk selain dan selebihnya.

Mahkamah Agung juga menghukum Termohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. Biaya pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2 juta.

Perkara perdata ini bermula dari gugatan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum) terhadap Sugiono bin Sidik dan Lumarso.

Pada 7 Januari 2025, Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat I serta Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, para tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp443.010.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.

Sementara gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat I ketika itu dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang pada 27 Februari 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tanggal 30 Juli 2025 menolak permohonan kasasi.

Tidak berhenti sampai di situ, Sugiono kembali menempuh upaya hukum melalui permohonan PK yang diajukan pada 2 Maret 2026 melalui Pengadilan Negeri Purwodadi.

Dalam memori PK, pihak Sugiono mengemukakan alasan adanya bukti baru serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Setelah memeriksa memori PK dan kontra memori dari pihak lawan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026.

Dikabulkannya PK Sugiono menjadi catatan penting mengenai perlunya ketelitian dalam menilai alat bukti, penerapan hukum, serta pertimbangan terhadap hubungan antara pelaporan dugaan tindak pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini juga memperlihatkan bahwa mekanisme peninjauan kembali memiliki peran sebagai upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi putusan yang memenuhi alasan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Bagi para pihak, pelaksanaan amar putusan menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kepastian hukum. Setiap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan perlu dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai perkara ini tetap harus berpijak pada isi putusan resmi, mengedepankan asas keberimbangan, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Putusan PK Sugiono bin Sidik bukan sekadar perubahan hasil pemeriksaan perkara, melainkan juga menjadi pengingat bahwa proses peradilan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, pertimbangan hukum yang cermat, dan penerapan hukum secara objektif.

(Kontributor : Arif)