Pemkot Depok Bongkar Bangunan Ilegal di Situ Tujuh Muara
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan pembongkaran dilakukan setelah melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari Forkopimda, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), hingga Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat.di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, pada Minggu (25/1/2026).
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeksekusi pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, pada Minggu (25/1/2026). Bangunan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dan berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan pembongkaran dilakukan setelah melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari Forkopimda, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), hingga Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat.
“Pembangunan yang berdiri di atas badan air atau situ ini tidak berizin. Itu hasil koordinasi kami dengan pemerintah provinsi dan juga informasi dari BBWSCC,” ujar Supian saat meninjau langsung lokasi pembongkaran.

Menurut Supian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar aset daerah tersebut dikembalikan ke kondisi semula. Situ Tujuh Muara memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air dan tidak boleh didirikan bangunan apa pun di atasnya.
“Intinya, pemerintah provinsi ingin asetnya kembali seperti sediakala. Tidak ada bangunan di atas situ,” tegasnya.
Supian mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut. Namun, karena berdiri di badan air dan tidak mengantongi izin resmi, Pemkot Depok memastikan pembongkaran harus dilakukan.
“Bangunannya belum jelas untuk apa, izinnya tidak ada, dan lokasinya berada di badan air. Itu sudah cukup alasan untuk dibongkar,” jelas Supian.

Ia menduga bangunan tersebut dibangun oleh pihak pengembang. Sebelumnya, BBWSCC telah melayangkan teguran pertama dan kedua kepada pihak terkait, namun tidak mendapat respons.
“Sudah ada teguran dari BBWSCC, tetapi tidak dibongkar secara mandiri. Karena itu, hari ini kami lakukan eksekusi,” katanya.
Meski eksekusi dilakukan oleh Pemkot Depok, Supian menegaskan pihaknya bertindak atas nama kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset.
Terkait kemungkinan sanksi hukum lanjutan, Pemkot Depok masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BBWSCC.
(Kontributor: Riski)
