Miras Diduga Dijual Terang-terangan di Cilodong, Aparat Diminta Bertindak
Informasi tersebut diperoleh awak media setelah melakukan penelusuran di lokasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Mediateduh.com– Aktivitas penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di wilayah Cilodong, Kota Depok, menjadi sorotan. Sebuah kios yang berada di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, tepatnya di dekat gapura kawasan Kostrad Cilodong, diduga menyediakan dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
Informasi tersebut diperoleh awak media setelah melakukan penelusuran di lokasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Lokasi yang disebut sebagai Kios Sinaga, berada di sekitar kawasan yang mudah terlihat dari jalan raya dan disebut berdekatan dengan salah satu outlet vape store.
Berdasarkan penelusuran tersebut, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol tersebut disebut berlangsung secara terbuka. Awak media juga telah memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi.
Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun aktivitas penjualan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Diduga Langgar Ketentuan
Persoalan penjualan minuman beralkohol bukan hanya menyangkut ketertiban umum, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan perizinan serta aturan mengenai peredaran dan penjualannya.
Selain ketentuan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol, Pasal 424 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk maupun kepada anak, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut, pihak berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Munculnya informasi mengenai dugaan penjualan miras di lokasi yang berada di jalur utama Jakarta–Bogor tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat terkait.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk jenis minuman yang dijual, legalitas usaha, izin peredaran, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan daerah maupun ketentuan hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik atau pengelola kios maupun pihak-pihak terkait.
(Kontributor: Riski)
