Skip to main content

Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Mediateduh.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri terkait dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

Menurut Kabareskrim, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mabes Polri menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan ilegal tersebut serta peran masing-masing tersangka.

(Kontributor : Arif)