Dewan Pers Tegaskan Wartawan Dilindungi Hukum, Ucapan Merendahkan Profesi Pers Tak Bisa Dibenarkan
disampaikan pada Senin (20/7/2026). Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga dan membela kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Mediateduh.com,JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas munculnya ucapan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026). Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga dan membela kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Dewan Pers menyesalkan sikap sejumlah pihak yang melontarkan ucapan merendahkan ketika wartawan menjalankan tugasnya, seperti mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, maupun menyampaikan kritik.
“Hal ini tidak hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat,” demikian bunyi pernyataan sikap Dewan Pers.
Dewan Pers menegaskan, seluruh aktivitas jurnalistik tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dewan Pers, mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Setiap pihak, baik pejabat publik maupun elemen masyarakat, wajib menghormati kerja jurnalistik dan menjawab pertanyaan wartawan secara profesional, bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi pers,” tegas Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, maupun upaya merendahkan profesi wartawan dinilai dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Menghina wartawan bukan sekadar menyerang individu, melainkan merendahkan profesi pers dan mengancam semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang telah diatur dalam UU Pers.
Keberatan tersebut dapat disampaikan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan melontarkan ucapan merendahkan, melakukan intimidasi, atau menyerang pribadi wartawan.
Dewan Pers pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers. Hubungan yang sehat antara pers dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga iklim demokrasi, kebebasan pers, serta keterbukaan informasi publik di Indonesia.
(Kontributor: Riski)
