Depok Dorong Usaha Mikro Miliki Sertifikat Halal Lewat Program GEREBEK HALAL
Aksi perubahan ini bukan sekadar program fasilitasi, tetapi wujud nyata komitmen Pemkot Depok untuk meningkatkan daya saing usaha mikro sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis data, (Senin 25/8)
Depok, 25 Agustus 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus mendorong pelaku usaha mikro untuk memiliki sertifikat halal. Upaya ini diwujudkan melalui program GEREBEK HALAL (Gerakan Bersama Produk Halal) yang digagas sebagai aksi perubahan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM, Iskandar Zulkarnain.
Program ini lahir sebagai jawaban atas rendahnya jumlah usaha mikro bersertifikat halal di Depok. Dari sekitar 6.000 pelaku usaha mikro, hanya 200 yang tercatat memiliki sertifikat halal pada tahun lalu.
“Selama tiga tahun terakhir, baru 4,9 persen pelaku usaha makanan dan minuman yang memperoleh sertifikat halal reguler. Ini tantangan besar yang harus dijawab dengan sistem layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” ujar Iskandar, Senin (25/08/25).
Lewat GEREBEK HALAL, terdapat dua inovasi utama yang ditawarkan. Pertama, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Kemudahan Fasilitasi Sertifikasi Halal. SOP ini menjadi pedoman teknis bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal, baik reguler maupun self-declare, lengkap dengan pendampingan gratis.
“Dengan adanya SOP ini, pelaku usaha tidak perlu bingung lagi. Semua alur sudah kami siapkan, termasuk pendampingannya,” tambahnya.
Kedua, integrasi data dan layanan melalui aplikasi D’Kerens (Depok Kreatif Energik dan Sukses). Fitur ini memungkinkan monitoring dan pelaporan fasilitasi halal dilakukan secara real-time.
Untuk tahap awal, program ini menargetkan 25 pelaku usaha memperoleh sertifikat halal dalam dua bulan ke depan. Sementara target jangka menengah yaitu 1.000 sertifikat halal hingga akhir 2025, dan bertahap mencapai 4.500 usaha mikro tersertifikasi hingga 2026.
“Aksi perubahan ini bukan sekadar program fasilitasi, tetapi wujud nyata komitmen Pemkot Depok untuk meningkatkan daya saing usaha mikro sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis data,” tegas Iskandar.
Pelaksanaan GEREBEK HALAL melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), hingga dukungan perangkat daerah seperti DPMPTSP, Diskominfo, serta para camat di 11 kecamatan.
Iskandar pun mengajak seluruh pelaku usaha mikro di Depok untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Dengan sertifikat halal, pelaku usaha lebih tenang, dan konsumen pun merasa aman,” pungkasnya.
(Kontributor : Indra Oktavian)
